Lappung – Pengawasan pemilu tanpa tenaga honorer bisa dibilang nonsens atau omong kosong bila hanya mengandalkan staf Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah saat ini.
Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU
Pasalnya, pemerintah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, tepat saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024 dimulai.
Bawaslu memperingatkan, bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan mereka kehilangan sekitar 7 ribu tenaga honorer yang saat ini bekerja untuk mendukung kelancaran pemilu.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan proses pemilihan, Bawaslu sangat bergantung pada kontribusi tenaga honorer dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Tenaga honorer ini biasanya terlibat dalam kegiatan seperti pengawasan pemilih, pemantauan kampanye, pemeliharaan data pemilih, dan tugas administratif lainnya.
Mereka memainkan peran penting dalam memastikan integritas dan transparansi pemilihan.
Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku, tenaga honorer amat dibutuhkan untuk mengawasi gelaran pemilu.
Bagja mengatakan, jumlah staf Bawaslu daerah saat ini sudah sangat terbatas.
Jika pegawai honorer Bawaslu yang berjumlah sekitar 7 ribu orang dipecat semua, maka setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 orang staf.
“Bagaimana mungkin kita melibatkan para staf (untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye), jika jumlah staf terbatas,” kata Bagja, Sabtu, 17 Juni 2023.
Bagja mengaku, telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas.
Hal itu, sambungnya, untuk memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak.
Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas
“Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan,” ungkapnya.
Selain itu, jika Bawaslu tetap memberikan gaji kepada 7 ribu pegawai honorer setelah 28 November, maka penggunaan anggaran bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebab, kebijakan penghapusan honorer punya pijakan hukum kuat karena diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Bagja berharap pemerintah mempertahankan keberadaan tenaga honorer Bawaslu karena keberadaan mereka dibutuhkan sekali untuk mengawasi Pemilu 2024.
Caranya bisa dengan memperbanyak formasi PPPK untuk Bawaslu atau dengan cara lainnya.
Pengawasan pemilu tanpa tenaga honorer bisa dibilang nonsens atau omong kosong
Sekadar informasi, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada 2 jenis, yakni, PNS dan PPPK.
Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan.
Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran





Lappung Media Network