Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Rahmat Bagja: Pengawasan Tanpa Honorer Nonsens

    Rahmat Bagja: Pengawasan Tanpa Honorer Nonsens

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    18/06/2023
    in Metropolitan
    Rahmat Bagja: Pengawasan Tanpa Honorer Nonsens

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Arsip Bawaslu RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pengawasan pemilu tanpa tenaga honorer bisa dibilang nonsens atau omong kosong bila hanya mengandalkan staf Bawaslu. 

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan kekhawatirannya terkait kebijakan pemerintah saat ini. 

    Baca juga : Gandeng Organisasi Disabilitas, Bawaslu Lampung dan Sadila-HWDI Teken MoU

    Pasalnya, pemerintah merencanakan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, tepat saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024 dimulai. 

    Bawaslu memperingatkan, bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan mereka kehilangan sekitar 7 ribu tenaga honorer yang saat ini bekerja untuk mendukung kelancaran pemilu.

    Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan proses pemilihan, Bawaslu sangat bergantung pada kontribusi tenaga honorer dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

    Tenaga honorer ini biasanya terlibat dalam kegiatan seperti pengawasan pemilih, pemantauan kampanye, pemeliharaan data pemilih, dan tugas administratif lainnya. 

    Mereka memainkan peran penting dalam memastikan integritas dan transparansi pemilihan.

    Baca juga : Bawaslu Lampung Ajak Pemilih Pemula Tidak Golput

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku, tenaga honorer amat dibutuhkan untuk mengawasi gelaran pemilu. 

    Bagja mengatakan, jumlah staf Bawaslu daerah saat ini sudah sangat terbatas.

    Jika pegawai honorer Bawaslu yang berjumlah sekitar 7 ribu orang dipecat semua, maka setiap Bawaslu kabupaten/kota kemungkinan hanya tersisa 8-10 orang staf.

    “Bagaimana mungkin kita melibatkan para staf (untuk mengawasi politik uang saat masa kampanye), jika jumlah staf terbatas,” kata Bagja, Sabtu, 17 Juni 2023.

    Bagja mengaku, telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas.

    Hal itu, sambungnya, untuk memastikan apakah pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. 

    Baca juga : Sengketa Pemilu di Lampung Dijamin Tuntas

    “Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kini belum ada balasan,” ungkapnya. 

    Selain itu, jika Bawaslu tetap memberikan gaji kepada 7 ribu pegawai honorer setelah 28 November, maka penggunaan anggaran bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. 

    Sebab, kebijakan penghapusan honorer punya pijakan hukum kuat karena diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

    Bagja berharap pemerintah mempertahankan keberadaan tenaga honorer Bawaslu karena keberadaan mereka dibutuhkan sekali untuk mengawasi Pemilu 2024. 

    Caranya bisa dengan memperbanyak formasi PPPK untuk Bawaslu atau dengan cara lainnya.

    Pengawasan pemilu tanpa tenaga honorer bisa dibilang nonsens atau omong kosong

    Sekadar informasi, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN hanya ada 2 jenis, yakni, PNS dan PPPK. 

    Pemerintah lantas membuat Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun waktu lima tahun sejak beleid tersebut diundangkan.

    Baca juga : Bawaslu Lampung Monitoring Kinerja Jajaran di Pesawaran

    Tags: 7 Ribu Tenaga HonorerBawasluHonorerKetua BawasluPemilu 2024Pengawasan PemiluPenghapusan Tenaga HonorerRahmat BagjaTenaga HonorerTenaga Honorer Bawaslu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Puluhan Motor dan Remaja di Pringsewu Diangkut Polisi, Diduga Hendak Balap Liar

    Next Post

    Pengurus Karang Taruna Desa Padang Pesawaran Dilantik

    Related Posts

    Elektabilitas Gerindra Melesat ke 29,4 Persen, Tinggalkan Jauh PDIP dan Golkar
    Metropolitan

    Elektabilitas Gerindra Melesat ke 29,4 Persen, Tinggalkan Jauh PDIP dan Golkar

    10/11/2025
    Evaluasi Setahun Pemerintahan, Kepuasan Tinggi, Ekonomi Masih Jadi Pekerjaan Rumah
    Metropolitan

    Evaluasi Setahun Pemerintahan, Kepuasan Tinggi, Ekonomi Masih Jadi Pekerjaan Rumah

    10/11/2025
    Kasus Cengkeh Radioaktif Lampung: Antara Retorika dan Realita
    Metropolitan

    Kasus Cengkeh Radioaktif Lampung: Antara Retorika dan Realita

    05/11/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 3 Tim Unila Lolos ke LIDM Nasional, Siap Berlaga di Surabaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Rukun Mitra Sejati Digelandang Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Insiden di Lembah Hijau Lampung: Harimau Bakas Tewas Usai 3 Kali Tabrak Dinding

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved