Lappung – Polisi tangkap pelaku curanmor di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, seorang pelaku berinisial WW (44) kini diamankan di Mapolsek Dente Teladas.
Baca Juga : Remaja Asal Way Nibung Ditangkap Polsek Dente Teladas
Polsek Dente Teladas dibantu warga tangkap pelaku curanmor berinisial WW (44) warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Pelaku WW (44) ditangkap Polisi berkat bantuan warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, pada Senin (03/10/2022) sekira jam 20.00 WIB.
Baca Juga : Residivis Asal Gedung Meneng Diringkus Polsek Dente Teladas
Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena membenarkan penangkapan pelaku curanmor ketika dikonfirmasi.
“Petugas dengan dibantu warga berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial WW (44) pada Senin (03/10/2022) sekira jam 20.00 WIB,” ujar Zulian, Rabu (05/10/2022) siang.
Zulian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol B 4891 KLG dan BPKB atas nama Slamet.
“Pelaku ditangkap warga karena mencuri motor milik korban Slamet (42) warga warga Dusun 3, Kampung Sungai Nibung,” kata Zulian.
Iptu Zulian menjelaskan penangkapan pelaku curanmor terjadi pada saat dia dan personel Polsek Dente Teladas sedang melakukan patroli C3 di wilayah hukum polsek setempat.
“Kami mendapatkan informasi ada pelaku curanmor yang ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa,” ucap Zulian.
Pelaku yang sudah menjadi bulan bulanan warga karena ulahnya mencuri motor akhirnya berhasil diamankan Polisi yang datang ke TKP.
“Kondisi pelaku sudah mengalami luka dan langsung kami dibawa ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk mendapatkan perawatan medis,” beber Iptu Zulian.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Pelaku mengalami luka lebam di mata sebelah kanan, luka di mulut dan hidung, luka di kening sebelah kanan, luka di pipi sebelah kanan, luka lebam di kepala dan luka lecet di kepala bagian belakang.
Baca Juga : Warga Asal Gunung Tapa Induk Diamankan Polsek Dente Teladas
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolsek Dente Teladas.
