“Pelaku meminta paksa satu unit HP merk Advan Type Vandroid S4T warna hitam dari ditangan korban, sedangkan pelaku lain juga mengambil satu unit HP milik teman korban sembari melakukan kekerasan pada keduanya, Kamis (21/06/2018),” beber Chandra.
Mendapatkan laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku DK alias Doni yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Penangkapan DPO YS berdasarkan informasi bahwa pelaku saat ini ada di daerah Rumbia, Kanit Reskrim bersama anggota bergerak dan berhasil menangkap dia,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polsek Punggur Gasak Pejudi Koprok Lantaran Meresahkan Warga
YS alias Yoga sudah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pemeriksaan intensif, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami, kalau mereka tidak segera menyerahkan diri,” tandas Chandra.




Lappung Media Network