Lappung – Bawa sabu ke perkebunan sawit, pria asal Mesuji ditangkap Polres Tulang Bawang, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemakai Sabu di Tiyuh Margo Mulyo
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial IM (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sidang Gunung Tiga, Rawajitu Utara, Mesuji.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, IM diciduk pada Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 17.30 WIB.
“Ia ditangkap saat sedang berada di areal perkebunan sawit, Kampung Bandar Aji Jaya, Gedung Aji, Tulang Bawang,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,46 gram dan handphone (HP) warna putih.
Menurut Aris, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.
Informasi yang didapat, bahwa di areal perkebunan sawit di Kampung Bandar Aji Jaya akan ada transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelasnya.
Baca juga : Urine Terduga Korupsi Kota Alam Positif Narkoba, Ada Sabu di Dalam Mobil Lurah
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku celana,” kata dia lagi.
Aris menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Bawa sabu ke perkebunan sawit, pria asal Mesuji ditangkap Polres Tulang Bawang
IM akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.
Bahaya Narkoba Jenis Sabu
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Baca juga : Dijadikan Tempat Pesta Sabu, Rumah di Ujung Gunung Menggala Digerebek Polisi
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek samping yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, menjelaskan bahwa ada efek samping dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Asyik Hisap Sabu di Atas Kapal, 2 Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Lampung Timur





Lappung Media Network