Lappung – Polisi tangkap pemakai sabu di Tiyuh Margo Mulyo, pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, kembali menangkap terduga pemakai narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga : Urine Terduga Korupsi Kota Alam Positif Narkoba, Ada Sabu di Dalam Mobil Lurah
Kasat Res Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, membenarkan soal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Pelaku berinisial WA (22) warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat,” ujar Yopi, Minggu, 11 Juni 2023.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku WA.
Di antaranya, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, 1 bungkus plastik kecil klip kosong.
Lalu, 1 buah kaca pirex yang terdapat residu, 1 buah sumbu pembakar, 2 buah sekop yang terbuat dari selang pipet,1 buah korek api gas.
Dan 1 buah kotak rokok, serta 1 buah perangkat alat hisap sabu (bong) yang terpasang 2 selang pipet yang dibengkokkan
Yopi menyebut, penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran lokasi ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Baca juga : Dijadikan Tempat Pesta Sabu, Rumah di Ujung Gunung Menggala Digerebek Polisi
“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya.
“Saat ini, rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” tegas dia.
Polisi tangkap pemakai sabu di Tiyuh Margo Mulyo
Terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Bahaya Narkoba
Kepolisian menggarisbawahi bahaya khusus yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sabu, yang dikenal juga sebagai methamphetamine, merupakan salah satu jenis narkotika yang sangat adiktif dan berbahaya.
Penggunaan sabu dapat menyebabkan efek samping yang merugikan kesehatan serta mempengaruhi stabilitas mental dan perilaku pengguna.
Baca juga : Simpan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, menjelaskan bahwa ada efek samping dalam penggunaan sabu.
Dia menyebut, sabu dapat menyebabkan paranoia, kegelisahan, kecemasan, serta mengakibatkan gangguan kognitif dan kehilangan kemampuan untuk berpikir.
Penggunaan sabu dalam jangka panjang, lanjutnya, juga dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hingga masalah kesehatan mental.
“Selain itu, timbul depresi dan kecemasan yang parah, serta kerusakan organ tubuh lainnya seperti kerusakan jantung, paru-paru, dan hati,” jelasnya.
Penyalahgunaan sabu, sambungnya, tidak hanya berdampak buruk pada individu penggunanya, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat luas.
“Sabu telah terbukti menjadi faktor penyebab utama tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya,” kata dia.
Untuk itu pihaknya berharap bahwa dengan imbauan ini, masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Asyik Hisap Sabu di Atas Kapal, 2 Nelayan Ditangkap Satpolairud Polres Lampung Timur





Lappung Media Network