Lappung – Pria di Tulang Bawang dibekuk polisi, nekat edarkan narkoba jenis sabu di kampung.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga : Asyik Nongkrong di Cafe, Bandar Narkoba Diciduk Polres Tulang Bawang
Pelaku seorang pria berinisial SI (36) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan soal penangkapan pelaku narkoba tersebut.
Ia menyebut, pelaku ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
“SI ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Aris, Rabu, 10 Mei 2023.
Dari tangan pelaku ini, lanjut Aris, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram dan handphone merek Redmi warna biru.
Menurutnya, penangkapan pelaku narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat, kata Aris, bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Baca juga : Bawa Sabu, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Barat
Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Pria di Tulang Bawang Dibekuk Polisi, Nekat Edarkan Narkoba di Kampung
“Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu,” papar Aris.
Saat ini, lanjutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas dia.
Imbauan Polres Tulang Bawang
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengaku akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Baca juga : Edarkan Narkoba, 2 Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ciduk Pengedar Sabu





Lappung Media Network