Lappung – Buronan kasus curanmor sejak April 2022, pria Kampung Tanjung Ratu Ilir ditangkap Polsek Terbanggi Besar, pada Rabu (11/01/2023).
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar telah menangkap pria Kampung Tanjung Ratu Ilir berinisial AS (27) buronan kasus curanmor sejak April 2022.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor
Pria Kampung Tanjung Ratu Ilir berinisial AS (27) ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (11/01/2023).
Informasi penangkapan buronan kasus curanmor sejak April 2022 ini disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pada awak media.
Baca Juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria Kampung Tanjung Ratu Ilir berinisial AS (27).
“Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar telah mengamankan seorang pria berinisial AS (27) pada Rabu (11/01/2023) atas dugaan pencurian motor,” kata Kompol Tatang Maulana, Kamis (12/01/2023).
Menurut Kompol Tatang Maulana, pelaku AS (27) adalah buronan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang telah mencuri motor pada bulan April 2022 silam.
“Pelaku AS (27) adalah DPO curanmor, dia mencuri motor milik korban Yolanda warga Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (26/04/2022) silam,” ujar Kompol Tatang Maulana.
Kronologis Penangkapan Pria Kampung Tanjung Ratu Ilir Berinisial AS (27)
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana membeberkan kronologis penangkapan pria Kampung Tanjung Ratu Ilir berinisial AS (27).
“Pelaku AS alias Asahak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar, dia dikenal licin dengan selalu berpindah-pindah tempat agar tidak tertangkap petugas,” ucap Kapolsek Terbanggi Besar.
Namun, jajaran Polsek Terbanggi Besar tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan pelaku yang menghilang sejak April 2022.
“Terakhir, didapat informasi bahwa AS (27) sedang diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah,” beber Kompol Tatang Maulana.
Polisi yang sudah mengetahui keberadaan pelaku AS (27) langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pria Kampung Tanjung Ratu Ilir ini.
Baca Juga : Pencuri Motor Mantan Suami Buka Suara, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi
Diketahui sebelumnya, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar lebih dahulu telah menangkap dan memproses hukum rekan AS yang saat ini sedang menjalani hukuman.
“Pertama kami tangkap pelaku GH rekan pelaku AS (27), saat ini dia sedang menjalani hukuman di Lapas,” timpal Kompol Tatang Maulana.
Hasil pengembangan terhadap GH, bahwa dia mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol BE 2541 IB milik korban Yolanda, bersama dengan AS.
“Menurut laporan korban Yolanda, para pelaku mencuri sepeda motornya saat korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah, dalam kedaan terkunci stang,” jelas Kapolsek Terbanggi Besar.
Baca Juga : Mencuri Motor di Pekon Kampung Jawa, Pria Asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir Ditangkap Polisi
Kini, AS alias Asahak telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti sudah di sita pada pelaku sebelumnya.
“AS alias Asahak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tatang Maulana.
