Lappung – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), kini menemui tembok tebal.
Kelompok yang diduga melakukan penyerobotan lahan, pemerasan, hingga pengancaman, kini terjepit dari 2 sisi sekaligus.
Baca juga : Bongkar Mafia Tanah Desa Legundi Lamsel, Jurnalis Kompas TV Dikepung dan
Yakni, validasi fisik (cek plot) oleh otoritas pertanahan dan kepolisian, serta proses hukum pidana atas dugaan intimidasi terhadap wartawan nasional.
Eskalasi kasus ini memuncak pada Rabu sore, 10 Desember 2025, saat tim gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Lampung Selatan turun langsung menyisir lokasi sengketa.
Kehadiran aparat bukan sekadar tinjauan visual, melainkan melakukan cek plot, sebuah langkah teknis untuk mengunci bukti kepemilikan tanah secara digital dan fisik.
Langkah tegas itu diambil menyusul laporan pemilik sah tanah, Sy (54), yang merasa haknya dirampas oleh kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lama.
Situasi makin runyam bagi pihak terlapor setelah seorang jurnalis dari media Kompas turut membuat laporan polisi.
Wartawan tersebut resmi mempolisikan dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas peliputan di lokasi konflik.
Pirnando, S.H., Kuasa Hukum korban (Sy), menegaskan bahwa kehadiran BPN bersama kepolisian adalah titik terang bagi penegakan hukum agraria di wilayah tersebut.
“Giat cek plot adalah validasi mutlak. Kita membandingkan data yang tertulis di sertifikat dengan kondisi riil geografis menggunakan GPS.
“Tujuannya jelas, memastikan posisi, batas, dan keabsahan data bidang tanah akurat sesuai peta pendaftaran negara,” ungkap Pirnando, Kamis, 11 Desember 2025.
Menurutnya, langkah ini akan menutup celah bagi mafia tanah yang kerap memanfaatkan kekaburan batas wilayah untuk melakukan penyerobotan.
“Ini memberikan kepastian hukum. Tidak ada lagi ruang untuk tumpang tindih kepemilikan atau klaim sepihak yang tidak berdasar,” tambahnya dengan tegas.
Baca juga : Resah Intimidasi dan Pungli Rp65 Juta, Warga Desa Legundi Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polres Lamsel
Senada dengan Pirnando, Hefzoni, S.H., yang juga mendampingi korban, menyoroti pentingnya aspek teknis dari plotting tanah ini.
Ia menjelaskan bahwa pemetaan lokasi ke dalam peta digital adalah benteng pertahanan terbaik melawan sengketa.
“Tujuan plotting sangat strategis. Selain memetakan batas secara akurat, ini juga menjamin data sertifikat sinkron dengan kondisi lapangan.
“Imbasnya sangat besar, mulai dari mempermudah transaksi legal seperti jual beli dan kredit perbankan, hingga mendukung tata ruang wilayah yang tertib,” papar Hefzoni.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa data spasial yang dihasilkan akan menjadi bukti valid yang sulit dibantah di mata hukum.
Jika hasil cek plot menunjukkan kesesuaian, maka sertifikat dinyatakan valid (clean and clear).
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, BPN memiliki wewenang untuk menyatakan data tidak valid atau memerintahkan replotting.
Baca juga : Pemodal Mafia Tanah Aset Kemenag di Lampung Selatan Resmi Ditahan
