Lappung – Kedapatan simpan dan pakai sabu, sopir dan kernet truk sawit ditangkap Polres Tulangbawang Barat.
Sopir dan kernet truk pengangkut buah sawit, HS (31) warga Negara Tulang Bawang, Bunga Mayang, Lampung Utara.
Baca juga : 3 Pengguna Narkoba di Lampung Timur Ditangkap
Dan SP (27) warga Tiyuh Tulangbawang Baru, Bunga Mayang, Lampung Utara ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
Keduanya diamankan saat berada di jalan poros Tiyuh Panaragan, Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Mereka kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi, mengkonfirmasi soal ini.
Baca juga : Lagi! Pengguna Narkoba di Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi
Yopi menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truk merek Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD.
“Di mana ketika itu, truk melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Yopi, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut, soal mobil truk yang sering membawa narkoba melintas di jalan raya Tiyuh Panaragan-Penumangan.
Merespon cepat laporan, sambungnya, petugas langsung menuju lokasi. Tidak lama berselang melintas mobil truk yang dicurigai.
Baca juga : Berantas Narkoba, Pengguna Sabu Diciduk Polres Lampung Timur
Hingga langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengendarai 1 unit kendaraan mobil merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti, namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil.
Sopir truk sawit ditangkap Polres Tulangbawang Barat
“Alhasil kami menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam dashboard tengah kendaraan,” tegas Yopi.
Turut diamankan juga 1 unit handphone android merek VIVO Y12 warna biru, dan 1 unit handphone android merek VIVO Y12 warna biru.
“Menurut pengakuannya, mereka adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga Rp150 ribu,” ungkapnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga : Polres Lampung Timur Bekuk 3 Pengguna Narkoba, 1 Pelaku di Bawah Umur





Lappung Media Network