Lappung – Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari perkara korupsi Jalan Ir. Sutami kembali disetorkan ke kas negara.
Penyetoran itu menambah total pemulihan aset yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung menjadi Rp16,85 miliar.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja
Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, pada Rabu, 12 November 2025.
“Benar, hari ini Bidang Pidsus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019,” kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.
Angga menjelaskan, uang senilai Rp1,8 miliar tersebut berasal dari terpidana atas nama Hengki Widodo, yang juga dikenal sebagai Engsit.
“Penyetoran ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” jelasnya.
Tambahan setoran tersebut membuat total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan Pidsus Kejari Bandarlampung menembus angka yang signifikan.
Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung
“Sehingga saat ini, total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp16.850.000.000 (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Angga.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa uang tersebut disetorkan oleh Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.
Dana itu langsung masuk ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemanfaatannya nanti menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Angga menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung





Lappung Media Network