Lappung – Seorang warga Candipuro ditangkap Polres Lampung Timur karena Narkoba.
Satres Narkoba Polres Lampung Timur, mengamankan AP (22), warga Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Dalam keterangan Polisi yang sampaikan Kasat Narkoba, Iptu Suheri mendampingi Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan terduga pelaku AP.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika, lalu tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan,” ujar Suheri, Sabtu (06/08/2022) sore.
Dibeberkan oleh Suheri bahwa pelaku AP diringkus Polisi saat dirinya berada di Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, Lampung Timur pada Jum’at (05/08/2022) malam.
Polisi menerangkan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram beserta alat hisapnya (bong).
“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukanlah barang bukti tersebut. Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya,” tuturnya Suheri.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu 0,2 gram, alat hisap (bong), dan korek api.
Baca Juga : Dagang Narkoba di Menggala Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi
Suheri menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.





Lappung Media Network