Lappung – Ini kata Kejaksaan soal Kepala Bulog Lampung Selatan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah meminta keterangan Kepala Cabang Bulog setempat, Nurmulyati Syahroni, terkait dugaan perkara yang tengah diselidiki.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Proses permintaan keterangan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4 jam pada Senin, 24 Maret 2025.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh.
Volanda meluruskan bahwa proses yang dilakukan terhadap Nurmulyati Syahroni hari ini bukanlah pemeriksaan dalam artian formal.
“Hal ini melainkan permintaan keterangan untuk mengumpulkan informasi awal kepada Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan,” ujar Volanda saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi
Lebih lanjut, Volanda mengungkapkan bahwa materi permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan komoditas yang dilakukan oleh Bulog Cabang Lampung Selatan.
Namun, ia belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan perkara yang sedang ditangani.
Ini Kata Kejaksaan Soal Kepala Bulog Lampung Selatan
Baca juga : 27 Buronan Kejati Lampung, Dari Korupsi hingga Narkotika: Siapa Saja Mereka?
Menurut Kasi Intelijen, ini merupakan kali kedua pihaknya meminta keterangan dari Nurmulyati Syahroni.
“Sampai sejauh ini, kepada yang bersangkutan sudah 2 kali dengan hari ini kami lakukan permintaan keterangan,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai tahapan perkara yang sedang berjalan, Volanda menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga : BRI Komitmen Lawan Fraud, Bongkar Kasus Korupsi KUR Rp2 Miliar di Bandarlampung





Lappung Media Network