Lappung – 48 jam buron pelaku penembak istri di Lampung Tengah diringkus.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah bersama Tim Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap MR, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri di Lampung Tengah.
Baca juga : Pelaku Pembakaran Gudang Tembakau Ditangkap, PTPN I Regional 4 Tak Beri Ampun
Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif sejak peristiwa terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengonfirmasi penangkapan tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Begitu juga dengan senjata api rakitan yang digunakan telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Umi.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Umi, MR berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya Ilir pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran selama 2 hari penuh.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Umi.
Baca juga : Pesta Berubah Maut, Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga Hingga Tewas
Latar Belakang Insiden
Insiden penembakan terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024 di kediaman pasangan tersebut di Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi, MR dan istrinya, Yeni Jalia, sering terlibat pertengkaran terkait masalah rumah tangga.
Pada hari naas tersebut, pertengkaran kembali terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan.
MR diduga menggunakan senjata api rakitan untuk menembak lengan kanan Yeni, menyebabkan luka serius.
Pasca penembakan, Yeni Jalia segera dilarikan ke Klinik Dhuha untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Mengingat beratnya luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga : Melawan Petugas, Maling Sapi di Lampung Timur Ditembak Polisi
“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami retakan pada tulang tangan akibat tembakan tersebut,” jelas Umi.
48 Jam Buron Penembak Istri di Lampung Tengah Diringkus
Polda Lampung pun menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
MR terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat tentang senjata api dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari insiden ini,” tutup Umi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara bijak dan tanpa kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengedepankan dialog dan mencari bantuan profesional jika menghadapi masalah dalam rumah tangga.
Baca juga : Dor! Spesialis Pembobol Rumah di Lampung Utara Ambruk Ditembak
