Lappung – Pelaku curanmor dan penadah di Lampung Tengah diciduk polisi, pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga : Penadah Motor Curian Diciduk Polsek Pulau Panggung Tanggamus
Selain mengamankan penadah, petugas juga berhasil mencokok seorang pelaku pencurian sepeda motor saat sedang berada di rumah tetangganya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas, saat di konfirmasi, Senin, 17 Juli 2023.
Pelaku kata Edi, berinisial MR (46) dan MS alias Gepeng (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggibesar.
Kejadian ini, sambungnya, bermula dari hilangnya sepeda motor milik korban Agus Siswanto (35).
Agus diketahui juga masih tetangga pelaku, pada Sabtu, 24 Juni 2023, sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga : Polsek Sukarame Tangkap Pelaku dan Penadah Pencurian Motor
“Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggibesar,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban kata Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.
“Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati bahwa sepeda motor milik korban berada ditangan salah seorang warga berinisial MR,” tambahnya.
Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, bergerak menuju rumah MR, yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.
Hasilnya, MR berhasil tertangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga : Asyik Ngamar Bareng Pasangan, Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Lampung
“Dari pengembangan MR, kami mendapati nama MS, yang diduga sebagai pelaku pencurian,” jelas Edi Qorinas.
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar bergerak mencari keberadaan MS.
MS pun akhirnya berhasil diamankan di rumah salah seorang warga.
“Dari nyanyian MS, kami mendapat informasi baru lagi.
“Bahwa saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut, MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO),” ungkapnya.
Pelaku curanmor dan penadah di Lampung Tengah diciduk polisi
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.
Dalam hal ini, polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku.
“MR dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, sementara MS diganjar dengan pasal 363 KUHPidana,” tandasnya.
Baca juga : Tadah Motor Hasil Curian, Warga Mesuji Digelandang ke Kantor Polisi





Lappung Media Network