Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung

    6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung

    Irjen by Irjen
    07/06/2024
    in APH
    6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung

    Kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung. Foto : Ilustrasi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 6 pelaku joki CPNS Kejaksaan Lampung ditahan Kejari Bandarlampung.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan 6 tersangka dalam kasus perjokian ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kejaksaan di Lampung. 

    Baca juga : Korupsi Satpol PP Lampung Selatan. Kejari Dalami Rekening Caibucai

    Penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polda Lampung.

    6 tersangka tersebut adalah RDS, ABN, IG, RA, KYP, dan BO. 

    Di antara mereka, RDS dan ABN masih aktif sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

    Sementara IG, RA, dan BO merupakan alumni ITB, dan KYP adalah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama, membenarkan penerimaan berkas pelimpahan tahap dua beserta keenam tersangka. 

    “Ya, Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus joki CPNS Kejaksaan di Lampung dari Polda Lampung. 

    “Bersama berkas tersebut, kami juga menerima enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Angga, Jumat, 7 Juni 2024.

    Baca juga : MAKI Apresiasi Kejari Lampura

    Angga menambahkan bahwa tindakan para tersangka diatur dan diancam dengan berbagai pasal.

    Termasuk Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008.

    Hal itu entang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 236 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atau Pasal 264 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 94 jo Pasal 77 Undang-Undang RI No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Saat ini, Kejari Bandarlampung tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. 

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Angga MahatamaJoki CPNS KejaksaanKejaksaan LampungKejari BandarlampungKepala Seksi Intelijen Kejari BandarlampungPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kejati Lampung Usut Proyek Irigasi Mesuji Senilai Rp97 Miliar

    Next Post

    Menteri AHY Ikut Pasang Patok di Kota Depok

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved