Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bawa Ratusan Banner Paslon, Camat Negeri Katon Pesawaran Resmi Disidik

    Bawa Ratusan Banner Paslon, Camat Negeri Katon Pesawaran Resmi Disidik

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    11/10/2024
    in APH
    Bawa Ratusan Banner Paslon, Camat Negeri Katon Pesawaran Resmi Disidik

    Camat Negeri Katon, Enggo Pratama (kaos hitam). Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bawa ratusan banner paslon Camat Negeri Katon Pesawaran resmi disidik.

    Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, resmi disidik oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.

    Baca juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung

    Pelanggaran ini terungkap setelah Enggo kepergok membawa ratusan banner dan puluhan kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024 di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

    Enggo dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat yang mendapati mobil dinasnya berisi alat peraga kampanye.

    Hal itu berupa 240 banner dan 41 kaos bergambar Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius.

    Kasus ini pun langsung ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah melalui pleno penetapan, Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN.

    “Bawaslu bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno terhadap laporan masyarakat atas temuan ini.

    Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN

    “Hasilnya, terlapor Enggo Pratama terbukti melanggar Undang-Undang ASN yang tertuang pada Pasal 24 ayat 1 dan 2,” kata Fatihunnajah, dilansir pada Jumat, 11 Oktober 2024.

    Bersembunyi di Bawah Meja

    Peristiwa yang melibatkan Enggo Pratama ini menarik perhatian masyarakat setelah beredar video yang memperlihatkan Enggo tengah bersembunyi di bawah meja saat sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.

    Dalam video tersebut, Enggo yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek, beralasan bahwa ia sedang mengambil handphone yang jatuh.

    Namun, setelah digeledah, ditemukan mobil dinas Enggo membawa ratusan banner yang telah dipasangi kayu di masing-masing sisinya.

    Banner tersebut menampilkan gambar paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius.

    Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024

    Nanda Indira sendiri merupakan istri dari Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, yang masih menjabat hingga kini.

    Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan

    Setelah melakukan pembahasan intensif, Bawaslu Pesawaran bersama Gakkumdu memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke kepolisian.

    Berdasarkan kajian materiil dan formil, kasus ini memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyidikan.

    Enggo Pratama kini menghadapi ancaman sanksi hukum karena melanggar netralitas ASN.

    Pihak kepolisian akan segera mendalami lebih lanjut motif dan peran Enggo dalam mendistribusikan alat peraga kampanye tersebut.

    Bawa Ratusan Banner Paslon Camat Negeri Katon Pesawaran Resmi Disidik

    Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kontestasi Pilkada.

    Pasalnya, ASN dilarang keras terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.

    Seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

    Fatihunnajah menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pengawasan ketat dari Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN pada Pilkada 2024.

    “Kami terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga integritas proses demokrasi,” pungkasnya.

    Baca juga: Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas

    Tags: Camat di PesawaranCamat Negeri KatonEnggo PratamaNetralitas ASNPolres Pesawaran
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dorong Ekonomi, Arinal Djunaidi Rancang Pelabuhan Baru di Labuhan Maringgai

    Next Post

    Infrastruktur Jadi Kendala Utama Pengentasan Kemiskinan di Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Faktor Risiko Obesitas pada Anak: Penyebab, Dampak, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved