Lappung – Warga Sukarahayu Lampung Timur tolak tambang pasir PT NJS.
Masyarakat Desa Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menyatakan sikap tegas menolak aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Nanda Jaya Silika (PT NJS).
Baca juga : DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
Penolakan ini muncul karena warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan maupun sosialisasi terkait penerbitan izin tambang pasir di wilayah mereka.
Menurut warga, lokasi tambang pasir PT NJS tidak hanya berada di sekitar desa, tetapi telah memasuki pemukiman, sehingga dianggap mengancam hak hidup dan ruang hidup mereka.
“Kami tidak pernah diberi informasi apapun tentang izin atau dampak dari tambang ini. Tiba-tiba aktivitas penambangan mulai dilakukan di dekat rumah kami,” ungkap salah satu warga.
Penolakan ini didukung oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung yang mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mencabut izin tambang PT NJS.
Dalam pernyataannya, Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut aktivitas tambang tersebut melanggar aturan lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga : Ekspor Lampung Naik, Neraca Perdagangan Surplus
“PT NJS tidak mampu menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kepada masyarakat.
“Padahal, partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak dalam proses perizinan tambang,” tegas Prabowo.
LBH juga menyoroti adanya potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin tambang tersebut.
“Izin yang diterbitkan tanpa mekanisme uji kelayakan publik yang transparan jelas merupakan pelanggaran.
“Ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman,” tambahnya.
Warga Sukarahayu Lampung Timur Tolak Tambang Pasir PT NJS
Sementara itu, pihak PT NJS mengklaim telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Namun, warga Sukarahayu mempertanyakan keabsahan izin tersebut karena tidak ada sosialisasi maupun persetujuan dari pihak desa.
Baca juga : PT Semen Gresik Gunakan Bahan Bakar Gas pada Mesin Penggilingan Semen
Warga juga meminta pemerintah meninjau ulang proses perizinan tambang pasir PT NJS.
Mereka menilai aktivitas tambang ini hanya akan membawa dampak buruk, baik secara ekologis maupun sosial, bagi desa Sukarahayu.
“Tambang ini mengancam mata pencaharian kami sebagai nelayan dan petani.
“Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan secara permanen,” ujar seorang warga lainnya.
Penolakan warga ini menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi keberlanjutan tambang pasir di Desa Sukarahayu.
Dengan desakan yang semakin kuat, langkah tegas diperlukan untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan aktivitas tambang yang merugikan tidak dilanjutkan.
Baca juga : Debu Batu Bara Tanjungbintang Bikin Risau





Lappung Media Network