Lappung – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dalam memulihkan aset negara dari tindak pidana korupsi terus membuahkan hasil.
Total uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami kini telah mencapai Rp12,05 miliar.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau
Angka fantastis tersebut tercapai setelah Kejari Bandarlampung kembali menerima setoran uang pengganti sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi penerimaan dana tersebut.
Ia menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
“Benar, kemarin Bidang Pidsus telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana Hengki Widodo sebesar satu miliar rupiah,” ujar Angga, Kamis, 24 Juli 2025.
Pembayaran ini, lanjutnya, adalah bagian dari pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Secara teknis, uang tersebut disetorkan oleh tim dari Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung untuk selanjutnya dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga : Kinerja Cemerlang 2024, Kejari Bandarlampung Bangun Kepercayaan Publik
“Dengan tambahan setoran ini, maka total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil kami pulihkan dari perkara ini menjadi Rp12.050.000.000,” tegas Angga.
Kasus yang menjerat Hengki Widodo ini terkait dengan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan Jalan Ir. Sutami yang menggunakan anggaran tahun 2018-2019.
Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengejar dan menagih sisa uang pengganti dari para terpidana demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Baca juga : Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak





Lappung Media Network