Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Gugatan LBH Bandarlampung: Tunda KUHP Baru atau Hukum Kian Runyam!

    Gugatan LBH Bandarlampung: Tunda KUHP Baru atau Hukum Kian Runyam!

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/01/2026
    in APH
    Gugatan LBH Bandarlampung: Tunda KUHP Baru atau Hukum Kian Runyam!

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Arsip LBH

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai sorotan.

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandarlampung menilai, implementasi aturan anyar ini justru membawa sistem hukum Indonesia ke jurang ketidakpastian.

    Baca juga : Tolak Investasi Perusak Alam, LBH Bandarlampung Pasang Badan untuk TNWK

    Alih-alih menjadi instrumen pembaruan yang menjamin keadilan, transisi hukum ini dianggap dipaksakan di tengah ketidaksiapan negara.

    LBH Bandarlampung secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda penerapan penuh regulasi tersebut.

    Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut situasi saat ini sebagai kondisi darurat kesiapan.

    Ia menyoroti kegagapan aparat penegak hukum yang dinilai belum memahami substansi aturan baru secara utuh.

    “Transisi dari rezim hukum lama ke baru ini dilakukan tanpa kesiapan institusional yang memadai.

    “Ada potensi besar hukum diterapkan secara sewenang-wenang dan diskriminatif karena aparat di lapangan belum memiliki tafsir yang seragam,” tegas Prabowo dalam keterangannya, Jumat, 2 Januari 2025.

    Kekhawatiran LBH bukan tanpa alasan. Prabowo mencontohkan lambatnya respons institusi penegak hukum dalam menyiapkan aturan teknis.

    Salah satu buktinya, Kejaksaan Agung baru menerbitkan petunjuk teknis penanganan perkara pada 30 Desember lalu sangat mepet dengan masa transisi.

    Keterlambatan ini dinilai menciptakan celah hukum yang berbahaya.

    Tanpa aturan pelaksana yang jelas dan sosialisasi yang masif, perbedaan tafsir antar aparat di daerah sangat mungkin terjadi.

    Risiko terbesarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mulai dari prosedur penangkapan yang salah hingga peradilan yang tidak fair.

    “Jika dipaksakan tanpa aturan turunan yang tuntas, kita akan melihat kekacauan hukum.

    “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut nasib tersangka dan terdakwa yang hak-hak konstitusionalnya bisa terabaikan akibat kebingungan aparat,” lanjutnya.

    Baca juga : Imbas Banjir Sumatera, LBH Soroti Deforestasi dan Tuntut Moratorium Izin

    Selain masalah teknis, LBH Bandarlampung juga menyoroti substansi KUHP baru yang sejak awal dikritik karena memuat pasal-pasal bermasalah.

    Kelalaian negara dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana padahal sudah dimandatkan sejak pengesahan KUHP pada 2023 menjadi bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.

    Kondisi ini, menurut Prabowo, sangat rentan dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi kelompok rentan, mulai dari jurnalis, buruh, petani, hingga pembela HAM yang kritis terhadap kebijakan publik.

    Merespons situasi genting ini, LBH Bandaampung melayangkan 3 tuntutan utama kepada pemerintah:

    Terbitkan Perppu Penundaan: Presiden didesak menerbitkan Perppu untuk menunda penerapan KUHP dan KUHAP baru hingga seluruh aturan pelaksana rampung dan substansi hukum yang bermasalah diperbaiki.

    Revisi Pasal Bermasalah: Membatalkan pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.

    Pelibatan Publik: Membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam proses evaluasi hukum pidana tersebut.

    “Pembaruan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Tanpa langkah korektif, KUHP baru ini hanya akan menjadi alat represi yang dilegitimasi oleh ketidaksiapan negara,” pungkas Prabowo.

    Baca juga : Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme

    Tags: Berita Hukumberita terkiniHukum Indonesia.Info LampungKriminalisasiKUHAP BaruKUHP BaruLampungLBH BandarlampungPelanggaran HAMPenegakan HukumPerppu KUHPPrabowo PamungkasReformasi Hukum PidanaYLBHI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Cegah Korban Baru, Ini 3 Solusi Mendesak Muhammadiyah Lamtim Atasi Konflik Gajah TNWK

    Next Post

    Bencana Aceh-Sumut-Sumbar: Catatan Apresiasi untuk Kolaborasi yang Terbangun

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved