Lappung – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai sorotan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandarlampung menilai, implementasi aturan anyar ini justru membawa sistem hukum Indonesia ke jurang ketidakpastian.
Baca juga : Tolak Investasi Perusak Alam, LBH Bandarlampung Pasang Badan untuk TNWK
Alih-alih menjadi instrumen pembaruan yang menjamin keadilan, transisi hukum ini dianggap dipaksakan di tengah ketidaksiapan negara.
LBH Bandarlampung secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda penerapan penuh regulasi tersebut.
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menyebut situasi saat ini sebagai kondisi darurat kesiapan.
Ia menyoroti kegagapan aparat penegak hukum yang dinilai belum memahami substansi aturan baru secara utuh.
“Transisi dari rezim hukum lama ke baru ini dilakukan tanpa kesiapan institusional yang memadai.
“Ada potensi besar hukum diterapkan secara sewenang-wenang dan diskriminatif karena aparat di lapangan belum memiliki tafsir yang seragam,” tegas Prabowo dalam keterangannya, Jumat, 2 Januari 2025.
Kekhawatiran LBH bukan tanpa alasan. Prabowo mencontohkan lambatnya respons institusi penegak hukum dalam menyiapkan aturan teknis.
Salah satu buktinya, Kejaksaan Agung baru menerbitkan petunjuk teknis penanganan perkara pada 30 Desember lalu sangat mepet dengan masa transisi.
Keterlambatan ini dinilai menciptakan celah hukum yang berbahaya.
Tanpa aturan pelaksana yang jelas dan sosialisasi yang masif, perbedaan tafsir antar aparat di daerah sangat mungkin terjadi.
Risiko terbesarnya adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mulai dari prosedur penangkapan yang salah hingga peradilan yang tidak fair.
“Jika dipaksakan tanpa aturan turunan yang tuntas, kita akan melihat kekacauan hukum.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut nasib tersangka dan terdakwa yang hak-hak konstitusionalnya bisa terabaikan akibat kebingungan aparat,” lanjutnya.
Baca juga : Imbas Banjir Sumatera, LBH Soroti Deforestasi dan Tuntut Moratorium Izin
Selain masalah teknis, LBH Bandarlampung juga menyoroti substansi KUHP baru yang sejak awal dikritik karena memuat pasal-pasal bermasalah.
Kelalaian negara dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana padahal sudah dimandatkan sejak pengesahan KUHP pada 2023 menjadi bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.
Kondisi ini, menurut Prabowo, sangat rentan dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi kelompok rentan, mulai dari jurnalis, buruh, petani, hingga pembela HAM yang kritis terhadap kebijakan publik.
Merespons situasi genting ini, LBH Bandaampung melayangkan 3 tuntutan utama kepada pemerintah:
Terbitkan Perppu Penundaan: Presiden didesak menerbitkan Perppu untuk menunda penerapan KUHP dan KUHAP baru hingga seluruh aturan pelaksana rampung dan substansi hukum yang bermasalah diperbaiki.
Revisi Pasal Bermasalah: Membatalkan pasal-pasal yang mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Pelibatan Publik: Membuka ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat sipil dan akademisi dalam proses evaluasi hukum pidana tersebut.
“Pembaruan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Tanpa langkah korektif, KUHP baru ini hanya akan menjadi alat represi yang dilegitimasi oleh ketidaksiapan negara,” pungkas Prabowo.
Baca juga : Soroti Demokrasi Mundur, Direktur Baru LBH Bandarlampung Siap Hadapi Otoritarianisme





Lappung Media Network