Lappung – Upaya persuasif pihak Kepolisian membuahkan hasil, buronan curat menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Buronan curat yang menyerahkan diri adalah TN (36) warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Sabtu (13/08/2022). Setelah sebelumnya TN sempat lolos dari sergapan petugas Kepolisian.
Baca Juga : Warga Kampung Gunung Batin Ilir Diciduk Polsek Terusan Nunyai
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan perihal aksi kejahatan yang telah dilakukan TN.
“Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di rumah korban Hipsan (48) yang tak lain merupakan tetangga pelaku sendiri pada Senin (27/06/2022) sekira pukul 06.00 WIB,” ujar Tarmuji, Minggu (14/08/2022) sore.
AKP Tarmuzi menambahkan, dari rumah Hipsan pelaku berhasil membawa kabur 1 unit speaker aktif dan satu buah tabung gas milik korban.
“Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai,” kata Tarmuzi.
Polisi yang datang ke TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dengan meminta keterangan dari sejumlah warga, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Sejak saat itu pelaku masuk DPO, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumahnya. Namun karena pelaku tidak berada di tempat, akhirnya kami mengimbau kepada keluarganya untuk segera menyerahkan diri,” ucap Tarmuzi.
Karena cepat atau lambat pasti Polisi berhasil menangkap pelaku dan pihak Kepolisian menghimbau pelaku melalui keluarganya agar menyerahkan diri.
“Upaya persuasif petugas kami berhasil, Sabtu (13/09/2022), pelaku dengan diantarkan oleh pihak keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Terusan Nunyai,” jelas Tarmuzi.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil 1 unit speaker aktif dan satu buah tabung gas dengan cara memanjat dinding tembok dapur rumah korban pada malam hari sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca Juga : Remaja Asal Banjit Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Karena Narkotika
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.





Lappung Media Network