Lappung – Polisi tangkap pelaku cabul di Desa Durian Padang Cermin, Pesawaran. Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran mengamankan tersangka diduga menyetubuhi anak dibawah umur di Desa Durian, Padang Cermin, Kamis (15/09/2022).
Baca Juga : Usai Acara Sholawatan di Kota Metro Korban Dicabuli
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SN (28) warga Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
“Berdasarkan informasi warga bahwa pelaku sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku.
“Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. Kemudian pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Husin.
Keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.
Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa, karena curiga kemudian korban dibawa ke dokter kandungan dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil.
“Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022 korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” terang dia.
Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam
Petugas juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa satu helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, satu helai celana dalam warna hitam, serta satu helai BH warna ungu.





Lappung Media Network