Lappung – Gudang pupuk palsu di Lampung Selatan digerebek polisi.
Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada Senin, 4 September 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga : Kreatif! Buruh di Lampung Tengah Produksi Uang Palsu, Dihabiskan di Arena Hiburan Malam
Dari penggerebekan tersebut, t3 tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Dan L (26) warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, mengkonfirmasi soal ini.
Hendra menyebut, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS.
Baca juga : Kejari Mesuji Musnahkan Rp3 Miliar Uang Palsu
“Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (amonium klorida), dan bahan pewarna warna merah,” katanya, Kamis, 7 September 2023.
Garam australia, lanjutnya, digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling.
Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai.
Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.
“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kilogram, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” jelas Hendra.
Gudang pupuk palsu di Lampung Selatan digerebek polisi, 3 orang diamankan
Dari hasil penggerebekan ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti untuk diamankan.
Baca juga : Gadaikan Emas Palsu, Buruh Tani di Lampung Utara Diciduk Polisi
Yakni ,18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung Pupuk KCL merek Meroke Mop.
Lalu, 2 unit mesin jahit karung merek Newlong, 1 buah cangkul, 2 buah sekop, 1 buah palu, 2 buah gulungan benang, 1 pack kantong plastik bening, 1 buah mesin alat pengayak.
1 buah timbangan duduk, 4 karung garam australia, 1 karung amonium klorida, 1 karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Baca juga : Modus Jadi Calo, Tersangka Pembuat SIM Palsu di Way Serdang Dibekuk Polisi
