Lappung – Nekat rampas rokok satu etalase korban teriak maling membuat masyarakat yang mendengar teriakan mengejar para pelaku pencurian.
Baca Juga : Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pencuri Rokok di Kecamatan Ngambur
Aksi pencurian yang merampas etalase rokok terjadi di warung milik korban SB yang berlokasi di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Pengejaran masyarakat berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian setempat.
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kapolsek Marga Tiga, Iptu Suryono mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan peristiwa tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
“Aksi pencurian dilakukan dua pelaku yaitu WR (23) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dan rekannya yang lolos dari pengejaran masyarakat,” ujar Suryono, Rabu (17/08/2022).
Suryono dalam keterangan tambahannya mengatakan bahwa kedua pelaku mencuri satu etalase berisi rokok berbagai merk dari warung milik korban SB di Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Modus kedua pelaku dalam aksi tindak pidana pencurian diungkap ke publik oleh pihak Kepolisian Sektor Marga Tiga, Lampung Timur.
“Peristiwa diawali para tersangka dengan cara mendatangi warung korban dengan mengendarai sepeda motor kemudian dengan nekat mengambil etalase berisi puluhan bungkus rokok, yang terdiri dari berbagai merk,” ucap Suryono.
Pemilik warung yang kaget mengetahui perampasan dan penjarahan barang dagangannya kemudian berteriak maling maling.
“Korban yang mengetahui aksi kejahatan kedua pelaku sempat berteriak, sehingga warga langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka sekitar 2 Km dari lokasi kejadian,” ungkap Suryono.
Baca Juga : Residivis Asal Gedung Meneng Diringkus Polsek Dente Teladas
Warga kemudian menyerahkan satu dari pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Beat, etalase rokok dan puluhan bungkus rokok kepada pihak Kepolisian Polsek Marga Tiga.
“Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Marga Tiga untuk prosek hukum lebih lanjut,” pungkas Suryono.





Lappung Media Network