Lappung – Polres Lampung Timur tangkap Narkoba di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
Pelaku yang ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Pelajar Bawa Narkoba Terjaring Patroli Gabungan
Upaya Satres Narkoba Polres Lampung Timur dalam pemberantasan peredaran Narkotikan di wilayah hukum Lampung Timur patut di apresiasi dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari Narkotika.
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasatres Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur. Pelaku berinisial RA (27) warga Kecamatan Batanghari, Lamtim,” jelas Suheri, Rabu (17/08/2022).
Saat diamankan oleh petugas dari lokasi (TKP), penggeledahan badan oleh Polisi menemukan barang haram di dapatkan pada pelaku RA yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu.
“RA diamankan oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Lampung Timur pada Selasa (16/08/2022) kemarin di Desa Nyampir, Bumi Agung,” ucap Suheri.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pelaku Pesta Narkoba Asal Bandar Jaya Barat
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku RA adalah 2 plastik klip berisi kristal bening yang diduga berjenis sabu-sabu.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. Kepada RA masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suheri.





Lappung Media Network