Lappung – Curi HP milik tetangga, oknum pelajar asal Seputih Banyak diringkus polisi, pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial M (15).
Baca juga : Curi 3 HP, Oknum Pelajar di Tri Tunggal Jaya Ditangkap
Anak di bawah umur asal Seputih Banyak dan masih sekolah tersebut diamankan petugas lantaran nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.
M nekat mencuri dengan cara masuk melalui jendela rumah saat korbannya sedang tertidur.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, menyebut, pelaku masih bertetangga dengan korban.
“Mirisnya, pelaku yang diamankan masih anak di bawah umur dan bersekolah,” kata Chandra, Senin, 27 Maret 2023.
Chandra menerangkan, aksi pelaku terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023, sekira pukul 03.00 WIB, saat korban Yosef (37) sedang tertidur pulas.
“Kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke jendela samping rumah korban dan menarik daun jendela yang tidak dikunci,” jelasnya.
Baca juga : Peras dan Aniaya Pelajar, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi
Setelah berhasil masuk lalu pelaku mengambil 2 unit HP merek Vivo Y21s dan Vivo Y12 milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai senilai Rp850 ribu yang ada di ruang depan yaitu sebagai tempat jualan sembako.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.550.000 dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Banyak berhasil mengamankan pelaku.
Curi HP milik tetangga, oknum pelajar asal Seputih Banyak ditangkap polisi
“Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP milik korban,” tegas dia.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Motif pelaku sendiri, nekat melakukan pencurian di rumah korban tersebut, sambung dia, karena himpitan ekonomi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Baca juga : Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi
