Lappung – Usai foya-foya pakai uang hasil gelapkan motor, pemuda asal Jambi diringkus Polsek Pagelaran, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Demi berfoya-foya, PW (23) warga Desa Tanjung Dalam, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, tega menggelapkan sepeda motor milik warga Pringsewu.
Baca juga : Kecanduan Judi Slot, 2 Karyawan Alfamart Seputih Jaya Gelapkan Uang Perusahaan
Akibatnya, sopir travel ini harus meringkuk di sel jeruji pasca ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat, 9 Juni 2023, sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sopir travel ini diringkus saat bersembunyi di rumah rekannya.
“Saat itu PW bersembunyi di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus,” ujar Hasbulloh, Minggu, 11 Juni 2023.
Pelaku ini, sambungnya, diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 2206 UR.
“Kendaraan itu milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar dia.
Baca juga : Tawarkan Jimat Penglaris, Dukun Palsu di Tulang Bawang Ditangkap
Diceritakan Hasbulloh, kejadian bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Saat itu, korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku.
Saat itu pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalam, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan.
Namun setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana.
Dan saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Hasbulloh.
Diungkapkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta.
Baca juga : Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Pengawas SPBU di Lampung Utara Diringkus Polisi
Uang itu selanjutnya dibagi 2 bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Usai foya-foya pakai uang hasil gelapkan motor, pemuda asal Jambi diringkus Polsek Pagelaran
Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW, mendapatkan bagian Rp3,5 juta.
“Uangnya sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur,” ungkapnya.
Selain itu juga terungkap, bahwa pelaku sebelumnya sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Pelaku juga pernah beraksi di Boyolali, Jawa tengah dan Kabupaten Merangin Jambi,” bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran.
“PW akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Modus Beli Pulsa, Pria di Tulang Bawang Bawa Kabur Motor Tetangga





Lappung Media Network