Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » MA Tolak Kasasi, PT Phillips Seafood Indonesia Wajib Bayar Pesangon Miliaran

    MA Tolak Kasasi, PT Phillips Seafood Indonesia Wajib Bayar Pesangon Miliaran

    by Irzon Dwi Darma
    15/10/2024
    in APH
    MA Tolak Kasasi, PT Phillips Seafood Indonesia Wajib Bayar Pesangon Miliaran

    PT Phillips Seafood Indonesia. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – PT Phillips Seafood Indonesia wajib bayar pesangon miliaran.

    Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh PT Phillips Seafood Indonesia .

    Hal itu dalam sengketa ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Baca juga : 17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar

    Putusan tersebut mengharuskan perusahaan untuk membayar pesangon dan hak normatif lainnya sebesar Rp1,4 miliar kepada 17 buruh perempuan yang terkena PHK pada tahun 2022.

    Keputusan ini merujuk pada putusan MA Nomor 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.

    Yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.

    Sebelumnya, PN Tanjungkarang telah memenangkan gugatan para buruh yang menuntut hak pesangon mereka setelah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut sebagai pekerja tetap.

    Gugatan tersebut diajukan oleh 17 buruh perempuan yang merupakan bagian dari 40 buruh yang di-PHK oleh PT Phillips Seafood Indonesia.

    Mereka bekerja sebagai tenaga pengupas udang dan rajungan sejak tahun 1998.

    Para buruh dalam gugatannya menuntut pengakuan sebagai pekerja tetap.

    Mengingat pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan inti dalam proses produksi perusahaan.

    Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Setelah PHK pada 2022, para buruh mengajukan gugatan pada November 2023.

    Mereka memperjuangkan hak-hak normatif yang dianggap tidak dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian.

    Salah satunya memerintahkan PT Phillips Seafood Indonesia membayarkan pesangon dan hak-hak normatif lainnya sebesar Rp1,4 miliar kepada para buruh.

    Namun, pihak perusahaan tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Namun, harapan PT Phillips Seafood Indonesia pupus setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka.

    Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi para buruh, terutama di tengah tekanan dari peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan posisi pekerja.

    Simbol Perjuangan Buruh

    Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandarlampung yang mendampingi para buruh dalam proses hukum ini, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi buruh perempuan.

    “Putusan ini adalah lilin harapan bagi pekerja di Indonesia, terutama di era pasca-Undang-Undang Cipta Kerja yang telah banyak memangkas hak-hak buruh,” ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.

    Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    Menurutnya, pengadilan masih bisa menjadi ruang bagi buruh yang tertindas untuk mencari keadilan, meski regulasi cenderung menguntungkan pengusaha.

    “Kami berharap putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menghormati hak-hak pekerja, dan tidak hanya fokus pada keuntungan semata,” tambahnya.

    PT Phillips Seafood Indonesia Wajib Bayar Pesangon Miliaran

    Sumaindra berharap, dengan adanya putusan MA ini, perusahaan lain akan lebih menghormati hak-hak normatif pekerja, dan memberikan kompensasi yang layak bagi mereka yang telah lama mengabdi.

    “Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Yang mana selama ini dikritik karena dinilai lebih berpihak pada perusahaan daripada buruh,” tandasnya.

    Kini, PT Phillips Seafood Indonesia harus memenuhi kewajibannya dengan membayar Rp1,4 miliar kepada 17 buruh perempuan yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian penting dari proses produksi perusahaan.

    Bagi para buruh, kemenangan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan yang akhirnya berpihak kepada mereka.

    Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI

    Tags: LBH BandarlampungMahkamah AgungPhilips Seafood IndonesiaPT Phillips Seafood IndonesiaSumaindra Jarwadi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Maksimalkan Potensi Agrikultur, Arinal Siapkan Proyek Kereta Api Lampung-Sumatera Selatan

    Next Post

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version