Lappung – PT Phillips Seafood Indonesia wajib bayar pesangon miliaran.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh PT Phillips Seafood Indonesia .
Hal itu dalam sengketa ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca juga : 17 Eks Buruh PT Philips Seafood Indonesia Menang di MA, Perusahaan Wajib Bayar Rp1,4 Miliar
Putusan tersebut mengharuskan perusahaan untuk membayar pesangon dan hak normatif lainnya sebesar Rp1,4 miliar kepada 17 buruh perempuan yang terkena PHK pada tahun 2022.
Keputusan ini merujuk pada putusan MA Nomor 709 K/Pdt.Sus-PHI/2024 dan 771 K/Pdt.Sus-PHI/2024.
Yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk dan 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk.
Sebelumnya, PN Tanjungkarang telah memenangkan gugatan para buruh yang menuntut hak pesangon mereka setelah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut sebagai pekerja tetap.
Gugatan tersebut diajukan oleh 17 buruh perempuan yang merupakan bagian dari 40 buruh yang di-PHK oleh PT Phillips Seafood Indonesia.
Mereka bekerja sebagai tenaga pengupas udang dan rajungan sejak tahun 1998.
Para buruh dalam gugatannya menuntut pengakuan sebagai pekerja tetap.
Mengingat pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan inti dalam proses produksi perusahaan.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Setelah PHK pada 2022, para buruh mengajukan gugatan pada November 2023.
Mereka memperjuangkan hak-hak normatif yang dianggap tidak dipenuhi oleh perusahaan, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian.
Salah satunya memerintahkan PT Phillips Seafood Indonesia membayarkan pesangon dan hak-hak normatif lainnya sebesar Rp1,4 miliar kepada para buruh.
Namun, pihak perusahaan tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, harapan PT Phillips Seafood Indonesia pupus setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mereka.
Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi para buruh, terutama di tengah tekanan dari peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan posisi pekerja.
Simbol Perjuangan Buruh
Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Bandarlampung yang mendampingi para buruh dalam proses hukum ini, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi buruh perempuan.
“Putusan ini adalah lilin harapan bagi pekerja di Indonesia, terutama di era pasca-Undang-Undang Cipta Kerja yang telah banyak memangkas hak-hak buruh,” ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung
Menurutnya, pengadilan masih bisa menjadi ruang bagi buruh yang tertindas untuk mencari keadilan, meski regulasi cenderung menguntungkan pengusaha.
“Kami berharap putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menghormati hak-hak pekerja, dan tidak hanya fokus pada keuntungan semata,” tambahnya.
PT Phillips Seafood Indonesia Wajib Bayar Pesangon Miliaran
Sumaindra berharap, dengan adanya putusan MA ini, perusahaan lain akan lebih menghormati hak-hak normatif pekerja, dan memberikan kompensasi yang layak bagi mereka yang telah lama mengabdi.
“Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengevaluasi dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang mana selama ini dikritik karena dinilai lebih berpihak pada perusahaan daripada buruh,” tandasnya.
Kini, PT Phillips Seafood Indonesia harus memenuhi kewajibannya dengan membayar Rp1,4 miliar kepada 17 buruh perempuan yang selama bertahun-tahun telah menjadi bagian penting dari proses produksi perusahaan.
Bagi para buruh, kemenangan ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan yang akhirnya berpihak kepada mereka.
Baca juga : LBH Bandarlampung Kawal Warga Vs PT KAI
