Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, pelaku T (32) merupakan satu pelaku yang beberapa waktu lalu sempat kabur dibantu oleh sekelompok warga.
“Dia sempat kabur dibantu sekelompok warga di Terbanggi Besar saat petugas menangkap 4 pelaku lain beberapa waktu lalu,” ucap Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menegaskan.
Oleh karena itu, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkap bahwa pihaknya kemudian menetapkan bandar Narkoba asal Kampung Adi Jaya ini sebagai DPO kasus Narkoba.
“Saat itu pelaku T (32) direbut paksa oleh sekelompok warga untuk mereka ambil dari petugas dengan cara mereka menghadang dan menyerang petugas saat penangkapan,” ungkap AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kronologis Penangkapan Bandar Narkoba Asal Kampung Adi Jaya
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menuturkan kronologis penangkapan bandar Narkoba asal Kampung Adi Jaya berinisial T (32).
Atas peristiwa perampasan pelaku oleh sekelompok warga dari tangkapan pihak Kepolisian Lampung Tengah.
“Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pulbaket mengenai keberadaan bandar Narkoba asal Kampung Adi Jaya berinsial T (32),” tutur Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Jual Narkoba, Wanita STW Asal Kampung Tri Mukti Jaya Ditangkap
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.
“Terakhir, didapat informasi bahwa pelaku T (32) sedang berada diwilayah Lampung Utara, dengan cepat kami lakukan menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Baca Juga : Edarkan Narkoba, Warga Tiyuh Sumber Rejo Ditangkap
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut barang bukti yang telah diamankan pada penangkapan sebelumnya.
“Pelaku T (32) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ pungkasnya Kasat Res Narkoba.





Lappung Media Network