Lappung – Gelapkan onderdil kendaraan truk Fuso, warga asal Ngawi diamankan Polres Lampung Timur, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Seorang pria asal Jawa Timur terpaksa diamankan Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Baca juga : Usai Foya-Foya Pakai Uang Hasil Gelapkan Motor, Pemuda Asal Jambi Diringkus Polsek Pagelaran
Peristiwa ini menimpa korbannya berinisial YN (51) warga Kecamatan Bandar Sribhawono.
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, pelaku berinisial SN (42) warga Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur.
Peristiwa penggelapan ini sendiri berawal pada Sabtu, 8 April 2023 lalu.
Saat itu, kata Syamsu, pelaku sedang mengendarai mobil jenis truk Fuso milik korban dan kehabisan bensin.
Baca juga : Kecanduan Judi Slot, 2 Karyawan Alfamart Seputih Jaya Gelapkan Uang Perusahaan
“Pelaku ini disuruh membelikan bensin, setelahnya diminta korban untuk langsung mengantarkan kendaraannya ke garasi,” jelas dia, Jumat, 16 Juni 2023.
2 hari kemudian, korban melakukan pengecekan mobil Fuso miliknya dengan mekanik. Namun, setelah dicek ada beberapa onderdil kendaraannya sudah ditukar.
“Korban yang tak terima langsung mencari pelaku di kontrakannya untuk menanyakan kejadian itu, tapi setelah dicari pelaku sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Gelapkan onderdil truk, warga Ngawi diamankan Polres Lampung Timur
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp94.300.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Bandar Sribhawono.
Baca juga : Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta, Pengawas SPBU di Lampung Utara Diringkus Polisi
Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada kamis, 15 Juni 2023, sekira pukul 15.00 WIB, SN berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“SN kami tangkap di Jawa Timur, usai serangkaian penyelidikan,” ungkap Syamsu.
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah ban berbagai merek dan 1 lembar kwitansi pembelian ban.
Untuk saat ini, sambungnya, SN beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sribhawono untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan dan atau penggelapan,” tandasnya.
Baca juga : Karyawan BPR Bunga Mayang Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Hingga Ratusan Juta





Lappung Media Network