Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 2 Pria Diciduk Polres Lampung Timur, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang

    2 Pria Diciduk Polres Lampung Timur, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    04/07/2023
    in Modus
    2 Pria Diciduk Polres Lampung Timur, Kedapatan Edarkan Obat Terlarang

    2 pelaku pengedar obat terlarang usai diamankan polisi. Foto : Arsip Mapolres Lampung Timur

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 2 pria diciduk Polres Lampung Timur, gegera kedapatan edarkan obat terlarang.

    Satresnarkoba Polres Lampung Timur, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang pada Minggu, 2 Juli 2023.

    Baca juga : Kedapatan Bawa Obat Psikotropika, Pemuda Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi

    Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan, membenarkan soal informasi penangkapan ini. 

    Riki mengatakan, pengungkapan bermula saat pelaku RM (19) tertangkap memiliki narkoba yang berhasil diamankan oleh polisi.

    Awalnya, kata Riki, Satresnarkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.  

    Kemudian, saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisikan 10 tablet diduga keras Trihexyphenidyl.

    “Diakui barang tersebut merupakan miliknya,” jelas Riki, Selasa, 4 Juli 2023. 

    Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan.

    Kemudian diamankan 1 orang pelaku inisial MA (26) di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

    “Dari tangan MA juga berhasil kamj amankan 1 strip yang berisikan 7 tablet diduga keras Tramadol HCI,” ungkapnya.

    Selanjutnya bersama barang bukti, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Excimer di Banjar Agung

    Keduanya, bakal dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

    Terkait kasus ini, Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.

    “Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. 

    2 pria diciduk Polres Lampung Timur, kedapatan edarkan obat terlarang

    Sekadar informasi, Trihexyphenidyl adalah nama sebenarnya dari pil sapi. 

    Trihexyphenidyl adalah nama yang berlaku secara internasional. Orang awam kadang mudah menyebutnya dengan THP atau trihex. 

    Baca juga : Edarkan Obat Terlarang, 2 Pemuda Diciduk Polres Lampung Timur

    Sedangkan nama dagangnya (brand) sangat beragam tergantung penamaan dari pabrik yang membuatnya. 

    Trihex dikenal luas sebagai obat yang digunakan untuk penyakit parkinson (parkinson disease).

    Yang gejalanya dapat membuat tubuh terasa kaku dan sulit untuk digerakkan.

    Trihex adalah salah satu obat yang dapat digunakan untuk meredakan gejala tersebut. 

    Trihexyphenidyl membantu menurunkan rasa kaku pada otot, keringat berlebih, dan produksi air liur.

    Obat ini termasuk dalam golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghalangi asetilkolin, zat alami yang berfungsi menghantarkan sinyal saraf ke otot. 

    Obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. 

    Sedangkan Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pasca operasi. 

    Obat ini tidak ditujukan untuk digunakan terus menerus dan bukan untuk meredakan nyeri ringan.

    Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan resep dokter.

    Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal rasa nyeri di sistem saraf pusat. 

    Cara kerja ini akan mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh tubuh. 

    Perlu diketahui, obat ini hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi nyeri yang dirasakan pasien.

    Baca juga : Pengedar Pil Hexymer Asal Mesuji Ditangkap Polisi

    Tags: Kasus Peredaran Obat TerlarangNarkoba di Lampung TimurObat Terlarang di Lampung TimurPolres Lampung TimurTramadolTrihexyphenidyl
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    3 Pejabat Utama Polresta Bandarlampung Diganti, AKP Toni Apriadi Jabat Kasat Polairud 

    Next Post

    Bocah 11 Tahun Tenggelam di Sungai Way Bungur, Dievakuasi Usai 3 Jam Hilang 

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved