Lappung – Seorang ayah di Pringsewu hamili anak kandung hingga berulang kali, dan dilakukan di samping istri yang terlelap.
Seorang ayah di Pringsewu, tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Baca juga : Pulang Ngaji Gadis Kecil Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil, Pria Kampung Mulang Maya Ditangkap Polisi
Perbuatan bejat itu terbongkar setelah kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban
Kabar hubungan terlarang tersebut akhirnya dengan cepat menyebar.
Warga yang geram dengan tindakan pelaku ini kemudian beramai ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku.
Beruntung aparat keamanan segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan, pelaku hubungan sedarah berinisial KM (46).
Baca juga : Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Cabul
KM, kata Feabo, merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dan telah diamankan sejak Selasa, 23 Mei 2023.
Pelaku yang berprofesi buruh tani dan penjaga makam tersebut, kata Feabo, telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil 8 bulan.
Perbuatan asusila itu, lanjut dia, dilakukan sebanyak 4 kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.
Ayah di Pringsewu hamili anak kandung, dilakukan di samping istri yang terlelap
Mirisnya lagi, ungkap Feabo, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.
“Sejak kecil, pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat,” jelasnya, Kamis, 25 Mei 2023.
“Jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban,” ungkapnya lagi.
Berdasarkan keterangan korban, kata Feabo, dirinya sempat menolak saat ayahnya akan menggaulinya.
Tetapi karena sang ayah selalu memaksa dan mengancam maka korban tidak berani melawan.
“Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain sehingga korban takut,” terangnya.
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban yang melihat perubahan fisik korban.
“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki 8 bulan,” bebernya.
Diungkapkan Feabo, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih memeriksa secara intensif terhadap pelaku.
“Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa, untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Suami di Rawajitu Timur Racuni Istri Hingga Tewas, Kesal Tak Direstui Nikahi Adik Ipar





Lappung Media Network