Lappung – Pasca jadi tersangka Kejaksaan geledah kantor dan rumah Sekda Pringsewu.
Tim Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!
Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
2 lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu dan rumah dinasnya di Jalan Raya Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo.
Langkah ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menetapkan Ketua Umum LPTQ Pringsewu, yang juga Sekda, Heri Iswahyudi (HI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah LPTQ.
Selain dokumen, beberapa barang bukti lainnya juga disita untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka
“Kami menyita dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,” ujar penyidik Kejari Pringsewu.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya Kejari Pringsewu dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil Quran di daerah tersebut.
Dukungan TNI
Agar proses penggeledahan berjalan aman dan lancar, tim penyidik Kejari Pringsewu mendapat pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.
Pengamanan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI, yang memungkinkan dukungan personel dalam penegakan hukum.
“Proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” tambahnya.
Pasca Jadi Tersangka Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu
Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap HI merupakan langkah tegas yang menunjukkan bahwa Kejari Pringsewu tidak segan menindak pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
HI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil quran di Pringsewu.
Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta





Lappung Media Network