Lappung – DPO pencuri motor ditangkap Polisi Lamteng, setahun buron dalam pengejaran petugas. Kini warga asal Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian meringkuk dijeruji besi.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Amankan Pencuri Sepeda Motor
Setahun buron, pencuri motor asal Pubian ditangkap Polisi Sektor Seputih Mataram dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, pada Kamis (06/10/2022) lalu.
DPO Polsek Seputih Mataram ini telah setahun menjadi burona pihak Kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku TS yang sedang menjalankan hukuman.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Motor di Kampung Bumi Aji
Keberhasilan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Mataram dalam menangkap pelaku berinisial RJ (26) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tidak terlepas dari kegigihan tim.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Pencuri Motor di Kantor Divisi V PT Gunung Madu
Pelaku RJ yang dikenal lihai menghindari sergapan Polisi, selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap oleh petugas.
Namun Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Polsek Seputih Mataram tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apapun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas.
Baca Juga : 2 Maling Motor Nyaris Tewas di Pasar Jatimulyo
Terakhir, didapat informasi bahwa RJ sedang berada dirumah, dengan cepat langsung kami lakukan penangkapan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Sabtu (08/10/2022).
“Pelaku RJ diduga ikut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) bersama TS sudah tertangkap yang kini sedang menjalani hukuman,” ujar Edi Qorinas.
TS mengaku bahwa ia bersama RJ melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau No.Pol : BE 2503 GK, di garasi rumah korban Ponco Yulianto yang berada Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pada (30/07/2021) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Para pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kotak menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut,” kata Edi Qorinas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Rampok Motor Asal Jabung
Setelah mendapatkan informasi keberadaan RJ sedang berada dirumah, Tim Tekab 308 Polres dipimpin Kasat Reskrim Edi Qorinas bersama anggota Polsek Seputih Mataram langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
“RJ berhasil kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Edi Qorinas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Motor di Desa Kutoarjo
Selanjutnya pelaku harus mempertangjawabkan aksi tindak pidana pencurian motor yang sudah dilakukan dia bersama pelaku TS.
“RJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) , ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
