Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung

    Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung

    by Irjen
    18/07/2025
    in APH
    Lagi Santap Nasi Kapau, Koruptor Mess Guru Rp2,2 Miliar Diciduk Kejati Lampung

    Koruptor proyek pembangunan Gedung Mess Guru senilai Rp2,266 miliar. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kenikmatan santap malam di sebuah rumah makan Nasi Kapau harus berakhir singkat bagi KM alias AS, buronan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru senilai Rp2,266 miliar.

    Ia tak berkutik saat Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meringkusnya pada Kamis, 17 Juli 2025 malam.

    Baca juga : Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola

    Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama kurang lebih 1 tahun dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memburu para pelaku kejahatan kerah putih hingga ke mana pun mereka bersembunyi.

    Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

    Operasi gabungan antara Tim Intel Kejati Lampung dan Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur ini berlangsung aman dan terkendali.

    “Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Di manapun mereka berada, penegakan hukum akan terus mengejar,” ujar Ricky Ramadhan, Jumat, 18 Juli 2025.

    Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker

    KM alias AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021.

    Proyek yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024 ini memiliki total nilai anggaran mencapai Rp2,266 miliar.

    Namun, di tengah proses penyidikan, tersangka berhasil melarikan diri.

    Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandarlampung,” jelas Ricky.

    Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

    Keputusan ini diambil dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri kembali, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

    Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan

    Tags: Berita Kriminal LampungBerita LampungBuron KoruptorDPO KejaksaanKasus KorupsiKejaksaan Tinggi LampungKejati LampungKorupsi LampungMAN IC Lampung TimurNasi Kapauz Ricky RamadhanPenangkapan KoruptorProyek Mess Guru
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jejakmu di Negeri Hukum

    Next Post

    Dianggap Merusak Marwah Organisasi, Eddy Purnomo Dipecat dari IPSI Lampung

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version