Lappung – Kenikmatan santap malam di sebuah rumah makan Nasi Kapau harus berakhir singkat bagi KM alias AS, buronan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru senilai Rp2,266 miliar.
Ia tak berkutik saat Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meringkusnya pada Kamis, 17 Juli 2025 malam.
Baca juga : Eks Kades di Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Lapangan Bola
Penangkapan ini mengakhiri pelariannya selama kurang lebih 1 tahun dan menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memburu para pelaku kejahatan kerah putih hingga ke mana pun mereka bersembunyi.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Operasi gabungan antara Tim Intel Kejati Lampung dan Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur ini berlangsung aman dan terkendali.
“Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Di manapun mereka berada, penegakan hukum akan terus mengejar,” ujar Ricky Ramadhan, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca juga : Stop Sembunyikan Wajah, KPK Usul Tahanan Korupsi Tampil Tanpa Masker
KM alias AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Proyek yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024 ini memiliki total nilai anggaran mencapai Rp2,266 miliar.
Namun, di tengah proses penyidikan, tersangka berhasil melarikan diri.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandarlampung,” jelas Ricky.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri kembali, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca juga : 18 Tahun Berlalu, Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan
