Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Negara Rugi Rp2,9 Miliar, Sekwan DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati

    Negara Rugi Rp2,9 Miliar, Sekwan DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati

    by Irzon Dwi Darma
    13/01/2026
    in APH
    Negara Rugi Rp2,9 Miliar, Sekwan DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati

    Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA. Foto: Arsip Kejati

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA, Senin, 12 Januari 2026 malam.

    Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

    Baca juga : Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar di Kasus SPAM, Termasuk Rumah Eks Bupati Pesawaran

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, praktik rasuah itumengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.982.675.686 atau sekitar Rp2,9 miliar.

    Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada AA.

    Dalam kasus tersebut, AA bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

    “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan,” ujar Ricky dalam keterangan resminya di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa, 13 Januari 2026.

    3 Tersangka, 2 Mangkir

    Selain AA, Kejati Lampung sebenarnya menetapkan 2 tersangka lain dari lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.

    Mereka adalah IF selaku Bendahara Pengeluaran dan F selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.

    Namun, saat pemanggilan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, hanya AA yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

    Baca juga : Pejabat Waskita Karya Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejati Lampung

    “2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ricky.

    Modus

    Penyidikan mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong klasik namun berdampak fatal.

    Mereka diduga memanipulasi pengelolaan anggaran tahun 2022 dengan menciptakan sejumlah kegiatan fiktif.

    Anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah terlaksana tersebut kemudian dicairkan, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan resmi.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

    Sangkaan primair menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

    Kejati Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung.

    Baca juga : 3 Kali Mangkir Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Tim Tabur Kejati Lampung

    Tags: AA Tersangka KorupsiBerita Lampung Hari IniKasus Korupsi LampungKejati LampungKorupsi Anggaran 2022Korupsi Kegiatan FiktifLampungLampung UtaraSekretariat DPRD LampuraSekwan Lampura DitahanTipikor Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dibalik Video Viral TikTok: Menelusuri Realitas Iran yang Tersembunyi

    Next Post

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Bentuk Tim ZI 2026

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version