Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA, Senin, 12 Januari 2026 malam.
Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Kejati Lampung Sita Aset Rp45,2 Miliar di Kasus SPAM, Termasuk Rumah Eks Bupati Pesawaran
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, praktik rasuah itumengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.982.675.686 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada AA.
Dalam kasus tersebut, AA bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan,” ujar Ricky dalam keterangan resminya di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa, 13 Januari 2026.
3 Tersangka, 2 Mangkir
Selain AA, Kejati Lampung sebenarnya menetapkan 2 tersangka lain dari lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Mereka adalah IF selaku Bendahara Pengeluaran dan F selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Namun, saat pemanggilan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, hanya AA yang kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga : Pejabat Waskita Karya Kembalikan Kerugian Negara Rp700 Juta ke Kejati Lampung
“2 tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ricky.
Modus
Penyidikan mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka tergolong klasik namun berdampak fatal.
Mereka diduga memanipulasi pengelolaan anggaran tahun 2022 dengan menciptakan sejumlah kegiatan fiktif.
Anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah terlaksana tersebut kemudian dicairkan, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Sangkaan primair menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Kejati Lampung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Lampung.
Baca juga : 3 Kali Mangkir Sidang, DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Tim Tabur Kejati Lampung
