Lappung – Jajaran Polda Lampung berhasil gagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu asal Malaysia.
Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan 3 tersangka.
Baca juga : Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp254 miliar
Ketiganya membawa 10,3 kilogram sabu dan 1,08 kilogram sabu dengan rentan waktu yang berbeda.
Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Yang dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat.
Di mana, para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni dan barang bukti sabu merupakan jaringan sindikat internasional.
Baca juga : Kasus Pembebasan Lahan Tugu Rato Tubaba, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka
Erlin menjelaskan, pada Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, tim terpadu Subdit 2 Diresnarkoba Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
Alhasil, petugas mengamankan 2 orang yang berinisial S (43) dan U (33).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang mereka bawa dan petugas menemukan sabu dengan total 10,3 kilogram yang akan dibawa menuju Madura,” jelas Erlin.
Berdasarkan hasil interogasi keduanya bahwa narkoba tersebut mereka bawa dari negara Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan Sumatera Utara.
Lalu, dibawa menuju Madura atas perintah S (DPO).
“Kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika narkoba tersebut telah sampai di Madura,” tegasnya
Selain itu, sambung Erlin, untuk pelaku AA, membawa sabu sebanyak 1,08 kilogram pada Rabu,l 9 Agustus 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
“AA berhasil diamankan oleh personil Direktorat Narkotika Polda Lampung di Seaport Pelabuhan Bakauheni,” ungkapnya.
Baca juga : Iklankan Perjudian, Pembuat Aplikasi SBO TV Ditangkap Polda Lampung
Erlin menjelaskan, bahwa AA mengakui bahwa ia membawa narkoba dari Medan tujuan Bali atas perintah S (DPO).
Pelaku AA mengaku kenal dengan S saat berada di dalam rutan.
“AA dijanjikan dengan imbalan sebanyak Rp15 juta ditambah uang jalan sebesar Rp5 juta yang akan di transfer oleh pelaku lainnya inisial P (DPO),” jelasnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini mereka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses proses pencarian
Polda Lampung gagalkan penyelundupan 12 kg sabu
“Dari penangkapan ini jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa. Dengan nilai ekonomis sebesar Rp17 miliar lebih,” kata Erlin.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tandasnya.
Baca juga : Bawa Sabu ke Rest Area JTTS Kampung Wates, Sopir dan Kernet Truk Dibekuk Polisi
