Lappung – Direktur Utama PT Wahana Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Ancaman serius ini muncul setelah perusahaan tersebut mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk membayar tunggakan gaji dan pesangon kepada tujuh mantan buruhnya.
Baca juga : Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta
Peringatan keras tersebut dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandarlampung yang bertindak sebagai kuasa hukum para buruh.
Mereka menegaskan tidak akan segan menempuh jalur pidana jika kewajiban perusahaan terus diabaikan.
Dasar hukum sengketa ini adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025.
Dalam putusan tersebut, PT Wahana Raharja dihukum untuk membayar hak-hak buruh dengan total mencapai Rp326.087.940.
Namun, hampir 6 bulan setelah putusan MA, BUMD tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan kewajibannya.
Sikap ini dinilai tidak hanya sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana,” tegas Ahmad Khudlori, S.H., M.H., Pengacara Publik dari LBH Bandarlampung dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.
LBH Bandarlampung mendasarkan ancaman pidananya pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan:
Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Menurut Khudlori, pasal tersebut sangat jelas dan dapat menjerat direksi sebagai penanggung jawab perusahaan.
“Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan apabila PT Wahana Raharja tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung
Selain itu, sebagai BUMD, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.
Oleh karena itu, LBH Bandarlampung juga mendesak Gubernur Lampung, selaku pemegang saham pengendali, untuk segera turun tangan.
Gubernur diminta untuk memerintahkan direksi agar segera melaksanakan putusan pengadilan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah tersebut.
“Pembiaran atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMD dianggap sebagai cerminan buruk akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tutup Ahmad Khudlori.
Baca juga : Fakta Persidangan: Gaji Eks Pekerja PT Wahana Raharja Tak Dibayar Sejak 2021





Lappung Media Network