Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tak Bayar Hak Buruh, Dirut BUMD Lampung Terancam 4 Tahun Penjara

    Tak Bayar Hak Buruh, Dirut BUMD Lampung Terancam 4 Tahun Penjara

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/10/2025
    in APH
    Tak Bayar Hak Buruh, Dirut BUMD Lampung Terancam 4 Tahun Penjara

    Ahmad Khudlori, S.H., M.H., Pengacara Publik dari LBH Bandarlampung. Foto: Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Direktur Utama PT Wahana Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Ancaman serius ini muncul setelah perusahaan tersebut mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk membayar tunggakan gaji dan pesangon kepada tujuh mantan buruhnya.

    Baca juga : Potret BUMD Lampung: Sudah Kalah di MA, Masih Tahan Gaji Buruh Rp326 Juta

    Peringatan keras tersebut dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandarlampung yang bertindak sebagai kuasa hukum para buruh.

    Mereka menegaskan tidak akan segan menempuh jalur pidana jika kewajiban perusahaan terus diabaikan.

    Dasar hukum sengketa ini adalah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 pada 30 April 2025.

    Dalam putusan tersebut, PT Wahana Raharja dihukum untuk membayar hak-hak buruh dengan total mencapai Rp326.087.940.

    Namun, hampir 6 bulan setelah putusan MA, BUMD tersebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan kewajibannya.

    Sikap ini dinilai tidak hanya sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

    “Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana,” tegas Ahmad Khudlori, S.H., M.H., Pengacara Publik dari LBH Bandarlampung dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Oktober 2025.

    LBH Bandarlampung mendasarkan ancaman pidananya pada Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang menyatakan:

    Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

    Menurut Khudlori, pasal tersebut sangat jelas dan dapat menjerat direksi sebagai penanggung jawab perusahaan.

    “Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan apabila PT Wahana Raharja tetap tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

    Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung

    Selain itu, sebagai BUMD, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

    Oleh karena itu, LBH Bandarlampung juga mendesak Gubernur Lampung, selaku pemegang saham pengendali, untuk segera turun tangan.

    Gubernur diminta untuk memerintahkan direksi agar segera melaksanakan putusan pengadilan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah tersebut.

    “Pembiaran atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BUMD dianggap sebagai cerminan buruk akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tutup Ahmad Khudlori.

    Baca juga : Fakta Persidangan: Gaji Eks Pekerja PT Wahana Raharja Tak Dibayar Sejak 2021

    Tags: Berita BandarlampungBerita LampungBUMD LampungGubernur Lampunghak buruhkasus hukumLBH BandarlampungMahkamah AgungPemprov LampungPengadilan Hubungan IndustrialPidana KetenagakerjaanPT Wahana Raharjasengketa buruhtunggakan gajiUU Cipta Kerja
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Satu Perkebunan di Lampung Jadi Sumber Paparan Cesium-137, Pemerintah Buru Asal Kontaminasi

    Next Post

    Pesan AHY di Depan Ribuan Mahasiswa Unila: SDM dan Infrastruktur Harga Mati

    Related Posts

    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka
    APH

    Kasus Diksar Mahepel Unila, 8 Mahasiswa dan Alumni Jadi Tersangka

    24/10/2025
    Tak Cukup di Bakauheni, Pengawasan Penyelundupan Dimulai dari Hulu
    APH

    Tak Cukup di Bakauheni, Pengawasan Penyelundupan Dimulai dari Hulu

    23/10/2025
    Tak Bayar Denda Cukai Rp1,8 Miliar, Tanah 2 Hektare di Lampung Disita Jaksa
    APH

    Tak Bayar Denda Cukai Rp1,8 Miliar, Tanah 2 Hektare di Lampung Disita Jaksa

    17/10/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lampung Fest 2025: Ketika Daerah Berani Mandiri dan Kolaborasi

      Lampung Fest 2025: Ketika Daerah Berani Mandiri dan Kolaborasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Menyambutmu dengan Semangat Kolaborasi di Lampung Fest 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dihina Miskin dan Anak Pemulung, Siswi SMP di Bandarlampung Ini Berhenti Sekolah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Daerah Incaran Investor Asing di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Investasi Rp3,2 Triliun, Cargill Resmikan Kilang Minyak Sawit Modern di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kritik Membangun Rosan Roeslani untuk Pengelola BUMN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved