Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Irjen by Irjen
    18/12/2024
    in APH
    Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi. Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 5 tersangka korupsi PDAM Way Rilau dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.

    Penyidik Kejati Lampung resmi menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    Proyek tahun 2019 ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.

    Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rabu, 18 Desember 2024.

    5 tersangka yang dilimpahkan adalah S, DS, SR, SP, dan AH.

    Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

    Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan.

    Kepala Kejari Bandarlampung, Helmi, menyatakan bahwa para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu:

    Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Subsidair: Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Kejati Lampung Sita Dokumen Korupsi di PDAM Way Rilau

    Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti bahwa proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

    Ditahan Selama 20 Hari

    Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025.

    Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.

    “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan,” kata Helmi.

    Modus Operasi dan Dampak Korupsi

    Modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga pengurangan kualitas material yang digunakan.

    Akibatnya, proyek jaringan pipa distribusi SPAM tersebut tidak berjalan sesuai standar dan menghambat akses air bersih bagi masyarakat.

    Baca juga : Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa

    Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya di Lampung.

    Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para pelaku korupsi dihukum setimpal.

    5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Penyerahan 5 tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapapun yang merugikan negara dan masyarakat.

    “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku korupsi agar ada efek jera. Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan rakyat,” tegasnya.

    Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang menyangkut kepentingan publik.

    Baca juga : Kejati Lampung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDAM Way Rilau

    Tags: 5 TersangkaKejari BandarlampungKejati LampungKorupsiLampungPDAM Way RilauSPAM Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Hadapi Era Big Data, DPR RI Bahas RUU Statistik di Lampung

    Next Post

    DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Pajak ke Kejaksaan, Negara Rugi Ratusan Juta

    Related Posts

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami
    APH

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    12/11/2025
    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi
    APH

    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    10/11/2025
    Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas
    APH

    Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas

    07/11/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 3 Tim Unila Lolos ke LIDM Nasional, Siap Berlaga di Surabaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Rukun Mitra Sejati Digelandang Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Insiden di Lembah Hijau Lampung: Harimau Bakas Tewas Usai 3 Kali Tabrak Dinding

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved