Lappung – Soal dugaan kasus TPPU, Ditresnarkoba Polda Lampung dipraperadilan.
Adiwidya Hunandika selaku kuasa hukum Nurul Hapizah, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengajukan permohonan ke Majelis Hakim.
Baca juga : Terdakwa Pencuri Mobil Kadishub Bandarlampung Segera Disidang
Permohonan tersebut untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sebagai tidak sah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya praperadilan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Permohonan praperadilan itu tercatat atas nama pemohon Nurul Hapizah, dengan berkas perkara bernomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk.
Yang mana perkara dugaan TPPU digelar hari ini pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan.
Baca juga : Sepanjang 2023, 17 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bandarlampung
Melalui kuasa hukumnya, Nurul Hapizah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Lampung Cq Ditresnarkoba Polda Lampung, dengan beberapa poin petitum.
“Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.
“Serta penyitaan aset-aset miliknya dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Ditresnarkoba Lampung dipraperadilan
“Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung adalah Tidak Sah,” bunyi salah satu petitum permohonan praperadilan.
Baca juga : Nanang Ermanto dan Istri Jadi Saksi Perkara Tipu Gelap, Wartawan Lampung TV Diintimidasi
Selain itu, dalam permohonan praperadilannya kali ini, Nurul Hapizah juga turut meminta hakim untuk memutuskan, diantaranya:
- Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.
- Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.
- Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan permohonan praperadilan ini, akan kembali digelar pada Senin pekan depan, 7 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang.
Dengan agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan jawaban dari Termohon.
Baca juga : Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding Atas Vonis PN Kotabumi
